Tuesday, April 19, 2011

Ajakan Menghukum Arifinto atau cabut UU Pornografi

"Demi kesetaraan dan keadilan, Jurnal Perempuan mengajak teman-teman untuk bergabung menyatakan sikap bersama kasus Drs. H. Arifinto yang menonton video porno pada saat sidang parlemen. Kita tahu bahwa rakyat Indonesia menggaji anggota parlemen melalui pajak. Nyatakan dukungan anda, silakan email ke yjp@jurnalperempuan.com dan jundi@jurnalperempuan.com"


PERNYATAAN

JURNAL PEREMPUAN

Konferensi Pers, Kamis, 14 April 2011, YJP, Jakarta



Padahari ini, Jurnal Perempuan bersama sejumlah aktifis dan akademisi perempuan Indonesia, berkumpul untuk menyatakan bahwa kami menyambut baik pengunduran diri anggota DPR dari Fraksi Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS), Drs. H. Arifinto. Langkah pengunduran diri ini adalah sewajarnya dan sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik yang bertanggung jawab kepada publik karena dibiayai oleh pajak masyarakat Indonesia.

Namun, kasus ini menurut hemat kami belum selesai. Kami menuntut Drs. H. Arifinto untuk diperkarakan secara hukum karena telah melanggar Pasal 5 dan 6 dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI yang berbunyi:



Pasal 5: Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.



Pasal 6: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.



Bila terbukti bersalah kami menuntut anggota PKS, Drs. H. Arifinto untuk dihukum sesuai Undang-Undang Pornografi yang menyebutkan, “setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Kami bersikeras bahwa penerapan hukum Undang-Undang Pornografi harus tidak pandang bulu. Terutama, karena pejabat publik tersebut dengan partainya yakni PKS telah mengusung dan meloloskan Undang-Undang Pornografi. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang ini telah memakan banyak korban rakyat biasa dan seharusnya juga diberlakukan sama di depan hukum kepada siapapun termasuk kepada Drs. H. Arifinto.



Dalam kesempatan ini, kami ingin mengingatkan bahwa produk-produk hukum yang bias gender, anti pluralitas dan melanggar privasi orang dewasa menunjukkan sangat mudah dimanipulasi untuk kepentingan penguasa dan pihak-pihak tertentu.



Tuntutan kami bertujuan hendak memberikan contoh bahwa produk-produk hukum yang lemah secara substansi namun diloloskan harus berlaku pula kepada anggota DPR. Kami kecewa dengan pengesahan Undang-Undang Pornografi yang menurut hemat kami penuh dengan nuansa dan kepentingan kelompok agama tertentu. Oleh sebab itu, Partai berbasis agama seperti PKS harus bertanggung jawab memastikan hukum berlaku kepada mereka juga dan pejabat publik lainnya di tanah air.



Kami menghimbau agar polisi segera melakukan penangkapan dan bila tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan penuntutan hukum secara resmi demi memenuhi rasa keadilan rakyat.



Demikian surat pernyataan kami, agar diperhatikan dengan seksama.



Jakarta, 14 April 2011




TERTANDA,


JURNAL PEREMPUAN.



Isi identitas anda pada form persetujuan ini dan kirim ke: yjp@jurnalperempuan.com


Nama: ____________

Lembaga: ______________

Alamat: ____________

Tanggal: _____________


PERHATIAN: Pernyataan akan kami sebarluaskan, dengan begitu nama dan lembaga anda yang menyetujui untuk bergabung dalam pernyataan sikap ini akan dipublikasikan.


Untuk kontak:
Kantor Yayasan Jurnal Perempuan
Telp: 8370 2005
Email: yjp@jurnalperempuan.com
www.jurnalperempuan.com

No comments:

Post a Comment